Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Juknis Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (Ra), Juknis Penyusunan Ktsp Ra, Juknis Penyusunan Rpp Ra, Juknis Penilaian Ra
  • Latihan Soal Us Bahasa Indonesia SD (MI) Tahun 2020
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Antropologi Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Struktur Kurikulum Smk (Perdirjen Dikdasmen Nomor 07/D.d5/Kk/2018)
  • Perpres Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Dana Abadi Pendidikan
  • Latihan Usbn Bahasa Inggris Smp Kurikulum 2006 (Ktsp) Tahun 2019
  • Cara Login Simtendik Untuk Cek Sktp Pengawas Sekolah
  • Tutorial Cara Pengisian E-Kinerja Pns Pandeglang (Kikiping Pandeglang)
  • Juklak Juknis Osn SD Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment