Wednesday, September 23, 2020

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggar...



Video Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan
  • Surat Menpan Rb Tentang Netralitas Asn - Pns Pada Penyelenggaraan Pilpres Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019
  • Kumpulan Undang Undang (Uu) Tahun 2017
  • Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (Otk) Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018)
  • Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai DI Lingkungan Badan Informasi Geospasial
  • Juknis Pemilihan Guru Sma Smk Berprestasi Tahun 2019
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Indonesia Kurikulum 2013 Sma Ipa/Ips Tahun 2019/2020
  • Permenpan Rb Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
  • Keutamaan Bulan Rajab Dan Puasa Rajab

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment