Monday, February 1, 2021

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari



 Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari


Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari - Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter. Perpres ini, kata...



Video Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari





Artikel Terkait:
  • Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019
  • Peraturan Presiden - Perpres Nomor 43 Tahun 2019
  • Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2020
  • Mencari Luas Distribusi Normal Standar Dengan Excel
  • Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  • Malam Lailatul Qadar
  • Sejarah Hari Bela Negara
  • Kisi-Kisi Un Unbk Smk Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Seluruh Mata Pelajaran
  • Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment