Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Ingat Ini 4 (Empat) Tugas Guru Yang Utama
  • Latihan Soal Dan Kunci Jawaban Uambn Fkih MTS Tahun 2019 - 2020
  • Latihan Soal Us - Usbn Sma Progam Ipa Ips Tahun 2020 (k2013 Dan k2006) Dan Pembahasan (Pdf)
  • Standar Dan Instrumen Akreditasi Puskesmas 2019-2020
  • Latihan Soal Pat Akidah Akhlak Kelas 8 MTS Kurikulum 2013
  • Motivasi Belajar Siswa, Pengertian Bentuk Dan Faktor Yang Mempengaruhi Motivasi Belajar Siswa
  • Peraturan Pemerintah - Pp Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Uu Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Keinsinyuran
  • Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  • Latihan Soal Pembahasan TPA Dan Tkd Pkn Stan 2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment