Tuesday, May 18, 2021

Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta

Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta



 Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta


Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta - 19 April 2017 Hari Libur Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua, serta untuk memberikan kesempat...



Video Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta





Artikel Terkait:
  • Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, Sd, Smp, Sma, Smk Sederajat
  • Juklak Juknis o2sn SD Tahun 2019
  • Pmk / Permenkes Tentang Standar Dan Instrumen Akreditasi Puskesmas
  • Apa Yang Dimaksud Kartu Kia Dan Syarat Mendapatkan Kia
  • Kisi-Kisi Un Unbk Sma Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Seluruh Mata Pelajaran
  • Soal Dan Jawaban Latihan Un (Unbk) Smp Tahun 2020 (2019/2020)
  • Juknis Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (Ra), Juknis Penyusunan Ktsp Ra, Juknis Penyusunan Rpp Ra, Juknis Penilaian Ra
  • Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun Pns (Asn)
  • Soal Tes Ujian Mandiri Spmb Unesa

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta

    0 comments:

    Post a Comment